Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Gaji Menteri Koperasi dan UKM, Cek Tukin yang Diterima

Segini Gaji Menteri Koperasi dan UKM, Cek Tukin yang Diterima

Gaji Menteri Koperasi dan UKM --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Segini gaji Menteri Koperasi dan UKM, cek tukin yang diterima.

Teten Masduki dipercaya sebagai Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dalam Kabinet Indonesia maju periode 2019-2024.

Penunjukan Teten sebagai Menteri Koperasi diumumkan Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 23/10/2019 lalu.

BACA JUGA:Anak Bupati Segera Dilantik Sebagai Ketua DPRD Kepahiang

Sebelumnya, Teten dikenal sebagai aktivis antikorupsi yang sempat menjabat Kepala Staf Presiden sebelum digantikan oleh Moeldoko. 

Ditunjuk Jadi Menteri Koperasi dan UKM

Teten Masduki turut dipanggil Presiden Jokowi di hari kedua pengenalan calon menteri. Ia tiba di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019) pukul 16.31 WIB dengan memakai baju putih seperti calon menteri lainnya.

Dalam pembicaraannya, Teten mengatakan Jokowi menaruh perhatian terhadap perekonomian rakyat. Teten disebut cocok mengisi pos tersebut.

Dari pembicaraannya dengan Jokowi, ada indikasi Teten akan menjabat posisi Menteri Kooperasi. Benar saja ketika pengumuman formasi kabinet pada Rabu (23/10/2019) pagi, Jokowi menunjuk Teten sebagai Menteri Koperasi dan UKM.

BACA JUGA:Wajib Sertifikasi Halal per Oktober 2024, Kemenag Bengkulu Utara Imbau Pelaku UMKM Daftarkan Produk

Besaran Gaji Teten sebagai Menteri Koperasi dan UKM

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Koperasi dan UMKM. Kenaikan tunjangan kinerja PNS Kementerian ATR/BPN terakhir kali disesuaikan pada 2018, artinya penyesuaian tukin baru dilakukan setelah 7 tahun.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 50 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Beleid ini diteken langsung Jokowi pada 17 April 2024 lalu.

"Bahwa sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi pertimbangan aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: