Iklan dempo dalam berita

Pembacok Petani dan Pensiunan PNS Gara-gara Bensin Eceran Diekuk Polsek Sindang Dataran

Pembacok Petani dan Pensiunan PNS Gara-gara Bensin Eceran Diekuk Polsek Sindang Dataran

--

"Kedua pelaku telah kita amankan, sudah dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut,"ujar Kapolsek. 

Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku mengakui aksinya terhadap korban. Proses penangkapan kedua pelaku berjalan aman dan kondusif.

 

Usai mengamankan pelaku ke Mapolsek Sindang Dataran, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan. Serta mengamankan sejumlah barang bukti termasuk senjata tajam yang digunakan saat kejadian.

 

BACA JUGA:Gangster Bawa Sajam Serang Pemukiman Warga, Polisi Gerak Cepat Buru Para Pelaku

 

"Pelaku dan barang bukti telah kita amankan, masih kita lakukan pemeriksaan lanjutan,"imbuh Kapolsek.

kedua pelaku terancam pasal 170 ayat (1) ayat (2) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) ayat (2) KUHPidana. Dalam Pasal 170 KUHPidana, pelaku terancam pidana penjara maksimal 9 tahun kurungan. Kemudian dilapis juga dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 penjara. 

 

"Pasal berlapis, pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP," tutup Kapolsek.

 

Handril Waldinata

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: