Iklan dempo dalam berita

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di BRI, Pinjam Rp 10 Juta Cicilan Super Murah

Tabel Angsuran Gadai BPKB Motor di BRI, Pinjam Rp 10 Juta Cicilan Super Murah

Gadai BPKB Motor di BRI --

BACA JUGA:Perkara Apa, Ketua Bapilu Gerindra Diancam 2 Oknum Bersenpi

3 Resiko Gadai BPKB Motor  

Penggadaian BPKB motor dapat dilakukan di berbagai lembaga keuangan, seperti pegadaian, BMT, koperasi simpan pinjam, dan bank. Sebelum melakukannya, ada 3 resiko gadai BPKB motor yang harus diperhatikan, yaitu: 

1. Kehilangan Kendali Hak Milik Motor

Resiko yang pertama adalah kehilangan kendali hak milik motor. Ketika BPKB motor digadaikan, maka bank memiliki hak hukum atas kepemilikan motor tersebut. 

Hal itu dipengaruhi pada ketaatan debitur (peminjam) dalam membayar pinjaman kepada pihak bank sebagai kreditur (pemberi pinjaman). Apabila debitur lalai melakukan pembayaran kepada pihak bank, maka secara hukum bank memiliki hak untuk menyita motor tersebut. 

BACA JUGA:Tebar Benih di Lahan Sawah 7.807 Ha, Bengkulu Selatan Ingin Jadi Lumbung Padi Terbesar di Bengkulu

2. Berdampak Buruk pada Riwayat Kredit  

Pada umumnya, sebelum melakukan gadai BPKB motor ke bank, ada beberapa syarat berkas yang harus dilengkapi, salah satunya Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Kemudian sistem akan secara otomatis merekam riwayat transaksi berdasarkan NIK tersebut. Transaksi gadai dan utang piutang ini akan masuk ke dalam riwayat kredit (BI Checking). 

Apabila di kemudian hari ada cacat pembayaran oleh debitur, seperti penunggakan atau terlambat bayar, maka ini akan berdampak buruk pada riwayat kredit ketika mengajukan pinjaman yang baru ke bank. Pengajuan mungkin akan jadi lebih sulit atau bahkan ditolak. 

BACA JUGA:Begini Cara Ajukan Pinjaman di Pegadaian dengan Jaminan BPKB Motor

3. Bunga Pinjaman yang Tinggi

Selanjutnya, yang perlu diperhatikan ketika hendak melakukan gadai BPKB motor adalah risiko bunga pinjaman yang tinggi. 

Sebelum menandatangani surat perjanjian pinjaman dengan pihak bank, calon debitur perlu memperhatikan hak dan kewajiban yang mengikat.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: