Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu, Ini 3 Aturan Resmi Mepan-RB Mengenai Mekanisme Seleksi PPPK
Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu, Ini 3 Aturan Resmi Mepan-RB Mengenai Mekanisme Seleksi PPPK--Foto: ist
BACA JUGA:Siap-siap! Pemerintah Segera Buka Pendaftaran PPPK 2024, Catat Tanggalnya
Cara Mendaftar Seleksi PPPK 2024
Bagi Anda yang ingin mendaftar, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:
• Buat Akun SSCASN: Kunjungi situs resmi https://sscasn.bkn.go.id/, pilih menu "SSCASN" di bagian kanan atas, lalu klik "Buat Akun".
• Isi Data Identitas: Masukkan data yang diperlukan, seperti NIK, nomor Kartu Keluarga, alamat email, dan kata sandi.
• Verifikasi Email: Setelah mendaftar, cek email yang telah didaftarkan untuk konfirmasi.
• Login dan Lengkapi Data: Setelah akun dibuat, login kembali ke situs tersebut dengan menggunakan NIK dan kata sandi.
• Lengkapi data diri serta pilih formasi jabatan sesuai latar belakang pendidikan.
• Unggah Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti pasfoto, KTP, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen lain sesuai dengan persyaratan.
• Submit Data: Pastikan semua data sudah diisi dengan benar sebelum mengirimkan. Setelah itu, cetak bukti pendaftaran sebagai arsip.
BACA JUGA:Para Honorer Simak, Menpan RB dan BKN Sepakat Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK Mulai di Tanggal ini
Syarat Umum Pendaftaran PPPK 2024
Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi untuk mendaftar:
• Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
• Tidak pernah dipidana atau dihukum penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: