Iklan RBTV Dalam Berita

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pada Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Gajinya?

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pada Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Gajinya?

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pada Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Gajinya?--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada seleksi pppk-2024, bagaimana gajinya? Berikut informasinya.

Dalam upaya menata tenaga non-ASN, baru-baru ini telah diadakan rapat konsinyering penting bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi 2 DPR RI. 

Rapat ini bertujuan untuk menyusun langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024 dan untuk memberikan kejelasan terkait nasib tenaga honorer yang tidak lolos seleksi. 

BACA JUGA:Honorer Tidak Lulus Selesi PPPK 2024, Tenang! Ini Mekanisme yang Disiapkan Menpan-RB

Tenaga honorer mesti ketahui, pada seleksi PPPK tahun 2024 ini pemerintah menyiapkan skema baru yakni PPPK paruh waktu.

Di mana jika tenaga honorer yang ikut seluruh seleksi PPPK namun tidak bisa mengisi jabatan pada lowongan yang ada maka akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK paru waktu.

Jadi, hingga saat ini pemerintah belum memetakan tenaga honorer yang akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu san PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Calon Pelamar PPPK 2024 Wajib Tahu, Ini 3 Aturan Resmi Mepan-RB Mengenai Mekanisme Seleksi PPPK

Semuanya akan dilihat pada hasil akhir saat mengikuti seleksi PPPK.

Bagi tenaga honorer bisa mempertimbangkan hal tersebut, apakah ingin mendaftar seleksi CPNS atau menunggu seleksi PPPK dibuka.

Bagi tenaga honorer yang telah berusia di 40 tahun dan ingin mendaftar seleksi CPNS diperbolehkan untuk melamar.

Ditetapkan dalam Keputusan Menpan RB Nomor 320 Tahun 2024, tidak hanya yang berusia 18-35 tahun saja yang boleh mendaftar seleksi CPNS 2024.

Pada beberapa jabatan dapat dilamar oleh masyarakat yang telah berusia di atas 35 tahun yakni sampai umur 40 tahun, termasuk juga tenaga honorer.

BACA JUGA:Begini Mekanisme Kelulusan Honorer Guru Swasta pada Seleksi PPPK 2024, Ada Syarat Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: