Iklan dempo dalam berita

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pada Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Gajinya?

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pada Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Gajinya?

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Pada Seleksi PPPK 2024, Bagaimana Gajinya?--Foto: ist

Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu menggunakan skema upah per jam yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023.

Rumus formula perhitungan upah minimum yakni sebagai berikut:

UMP = inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α)

Dari data-data terbaru yaitu inflasi pada Februari 2024 sebesar 2.75%Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Kuartal III-2023 sebesar 4,94%Sementara indeks yang dipakai adalah 0,1 atau 0,3

BACA JUGA:Walaupun Tidak Tersedia Formasi, Honorer Tetap Bisa Ikut Seleksi PPPK 2024, Ini Syaratnya

UMP = 2.75 + (4,94 X 0,1) = 3.244%atauUMP = 2.75 + (4,94 X 0,3) = 4.232%

Gaji per jam dibayarkan kepada PPPK berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Namun tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

Misalnya median atau nilai tengah jam kerja pekerja PPPK paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi yakni 29 jam kerja.

Contoh perhitungan gaji PPPK paruh waktu:Lokasi DKI JakartaUMP = Rp5.067.381Gaji paruh waktu = Rp5.067.381/126Gaji paruh waktu = Rp40.217 per jam.

Angka 126 diperoleh dari 29 jam seminggu x 52 minggu : 12 bulan

BACA JUGA:Ini Tanggal Pendaftaran PPPK 2024, Hanya 2 Golongan Ini yang Bisa Ikut Seleksi

Demikianlah ulasan informasi, perbedaan PPPK penuh waktu dan paruh waktu pada seleksi PPPK 2024.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: