Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025, Adakah Wilayahmu?

Daftar Provinsi yang Buka Program Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan 2025, Adakah Wilayahmu?

Provinsi yang buka pemutihan dan diskon pajak kendaraan--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Daftar Provinsi yang mengikuti program pemutihan dan diskon pajak kendaraan 2025.

Setiap tahun, pemerintah daerah di berbagai provinsi di Indonesia akan memberikan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat. 

Pemutihan pajak bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak, mendorong kepatuhan pajak, meningkatkan pendapatan daerah dan masih banyak lagi.

Dengan adanya program pemutihan dan diskon pajak kendaraan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi pajak kendaraan tanpa denda dan biaya tambahan.

BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis dari Aplikasi Uang Nyata Lite, Gunakan Tips Berikut

Berikut adalah daftar provinsi yang berpartisipasi dalam program ini pada tahun 2025:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan program pemutihan pajak kendaraan mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda tambahan. 

2. Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga tahun 2024. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa kebijakan ini telah berlaku sejak periode 20 Maret lalu hingga 6 Juni 2025 mendatang. 

Jadi, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenai denda atau biaya tambahan lainnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Niat Puasa Syawal 2025, Keutamaannya Seperti Berpuasa Selama Setahun

3. Riau

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan keringanan pajak melalui program pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Program ini sudah berlaku sejak 5 Januari lalu hingga 5 April 2025 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: