Iklan dempo dalam berita

Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

Ingin Ganti Nama? Pahami Dulu 5 Pertanyaan Hakim Saat Sidang Ganti Nama, Bersera Syaratnya

Pertanyaan Hakim saat sidang ganti nama--

Tahapan ini mengacu kepada Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006:

1. Mengajukan permohonan perubahan nama kepada pengadilan negeri tempat pemohon.

2. Permohonan perubahan nama tersebut harus disertai landasan permohonan (posita) dan permintaan (petitum). Posita adalah ketentuan perundang-undangan yang melandasi perubahan nama yang dimohonkan dengan dikaitkan kepada peristiwa yang dihadapi, sedangkan petitum merupakan permintaan yang diinginkan oleh pemohon.

BACA JUGA:Kabar Duka, Bakal Cawagub Aceh Tu Sop Meninggal Dunia, Ini Aturan Penggantinya

3. Setelah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri setempat untuk dapat merubah nama, maka pemohon harus melaporkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil paling lambat 30 hari. 

Sebagai catatan yang harus diperhatikan oleh Anda, jika melampaui batas waktu yang ditentukan maka akan dikenakan sanksi administratif sebesar Rp 1.000.000.

BACA JUGA:Pencuri Tas Dimas Drajad Ditangkap Polisi, Barang Sudah Dijual?

4. Pejabat Pencatatan Sipil akan membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. 

Dalam hal ini akta kelahiran yang dipegang oleh pemohon akan tetap sama hanya saja terdapat catatan pinggir yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan merubah namanya.

BACA JUGA:Tak Sembarangan, Begini Cara Mengganti Nama Anak Dalam Islam Menurut Buya Yahya

Demikian informasi terkait pertanyaan hakim saat sidang ganti nama lengkap dengan syarat dan cara mengubahnya. Semoga bermanfaat.

 

(Nutri Septiana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: