Iklan dempo dalam berita

Berapa Lama Proses Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya, Pahami jika Ada Rencana

Berapa Lama Proses Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya, Pahami jika Ada Rencana

Prosedur dan lama waktu untuk ganti nama--

BACA JUGA:Kondisi Lagi Genting, Para Preman Ini Malah Hadang Petugas Damkar yang Menuju Lokasi Kebakaran

Permohonan Pencatatan Ganti Nama di Disdukcapil

Setelah putusan penetapan di Pengadilan Negeri telah diberikan kepada pemohon, maka tahap selanjutnya pemohon melaporkan proses perubahan nama yang dilakukannya di Pengadilan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk dicatatkan agar dilakukan perubahan.

Menurut Pasal 52 ayat (2) dan (3) UU Administrasi kependudukan menyebutkan pencatatan perubahan nama dilakukan di Disdukcapil paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah penetapan pengadilan negeri tersebut diterima oleh Pemohon.

Terdapat dokumen yang dipersiapkan untuk melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil berdasarkan Pasal 53 Penres No.96 Tahun 2018, yaitu :

BACA JUGA:Peluang Besar, Seleksi CPNS 2024 di Seluma untuk Formasi Dokter Spesialis Minim Pelamar

1. Salinan penetapan pengadilan negeri

2. Kutipan akta Pencatatan Sipil

3. KK

4. KTP-el

5. Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing

Apabila pihak pemohon tidak melakukan pencatatan ganti nama di Disdukcapil 30 (tiga puluh) hari setelah mendapatkan salinan putusan penetapan dari pengadilan, maka pihak pemohon akan dikenakan denda administratif berdasarkan Pasal 90 ayat (1) UU Administrasi Kependudukan paling banyak Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) apabila lewat jangka waktu dalam melaporkan pencatatan.

BACA JUGA:Happy Asmara Mendadak Ganti Nama, Ini Sederet Alasan Sebenarnya Perubahan Nama

Syarat Permohonan Ganti Nama di Pengadilan

Untuk mengganti nama secara resmi di Indonesia, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang biasanya diperlukan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: