Berapa Lama Proses Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya, Pahami jika Ada Rencana
Prosedur dan lama waktu untuk ganti nama--
1. Prosedur di Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri mengeluarkan penetapan yang memberi izin kepada seseorang untuk melakukan perubahan nama pada akta kelahirannya.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk melakukan perubahan nama di Pengadilan, yaitu:
- KTP Pemohon
- Akta Lahir Pemohon
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- SKCK,
- Ijazah Terakhir
- Siapkan 2 (dua) orang saksi yang dapat dari keluarga atau orang terdekat
BACA JUGA:Kuota Subsidi Motor Listrik 2024 Tersisa Hanya Segini, Beli Sekarang Sebelum Kehabisan
2. Prosedur di Disdukcapil
Tugas dari disdukcapil nantinya adalah melakukan pencatatan terhadap perubahan nama yang sudah ditetapkan pengadilan.
Umumnya dukcapil membuat catatan pinggir di belakang akta lahir dengan memberi keterangan nama seseorang tersebut sudah berubah berdasarkan putusan pengadilan.
Adapun syarat yang perlu dilengkapi untuk ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk perubahan nama, yaitu :
- KTP Pemohon
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: