Iklan dempo dalam berita

Kelakuan Penumpang Mobil LCGC, Ngamuk Gegara Ditegur Buang Kantong Sampah Sembarangan

Kelakuan Penumpang Mobil LCGC, Ngamuk Gegara Ditegur Buang Kantong Sampah Sembarangan

Kelakuan Penumpang Mobil LCGC--

Dalam hukum di Indonesia, sanksi bagi pembuang sampah sembarangan telah diatur dalam beberapa regulasi, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Berdasarkan Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan terkait pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Selain itu, dalam peraturan daerah (Perda), larangan membuang sampah sembarangan biasanya juga diatur dengan lebih rinci.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Terima Award 'Apresiasi Tokoh Indonesia 2024' dari Tempo Media Group

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjaga kebersihan lingkungan, mencegah pencemaran, serta melindungi kesehatan masyarakat. Apabila seseorang terbukti melanggar, maka mereka bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk denda hingga teguran tertulis.

Bahkan, pengelola kawasan yang tidak menyediakan fasilitas pengumpulan sampah juga bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran atau denda minimal Rp 50 juta.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat dalam Menjaga Kebersihan Lingkungan
Kejadian ini kembali menjadi pengingat penting bagi kita semua tentang kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kebiasaan buruk membuang sampah sembarangan masih sering terlihat di berbagai tempat, terutama di lokasi-lokasi wisata. Tidak hanya mencemari lingkungan, sampah yang dibuang sembarangan juga bisa membahayakan pengguna jalan lain, seperti pengendara motor yang melintasi jalur tersebut.

BACA JUGA:Korban Bullying di Rejang Lebong Alami Cidera, 3 Pelaku Diamankan Polsek Bermani Ulu

Selain itu, sebagai masyarakat, kita juga harus lebih peduli dan berani menegur jika melihat tindakan yang merugikan lingkungan seperti ini.

Apa yang dilakukan oleh perekam video di kasus ini adalah contoh nyata dari kepedulian terhadap lingkungan.

Meskipun mendapat respons negatif, langkah yang diambilnya menunjukkan bahwa masih ada harapan untuk menciptakan kesadaran kolektif mengenai pentingnya menjaga kebersihan.

Namun, tidak hanya masyarakat yang harus sadar, pemerintah juga perlu memperketat pengawasan dan memberikan fasilitas yang memadai, seperti menyediakan tempat sampah di titik-titik strategis. Dengan begitu, alasan "tidak ada tempat sampah" yang sering digunakan oleh pelaku pembuang sampah sembarangan tidak lagi bisa dijadikan alasan.

Aksi pembuangan sampah sembarangan oleh pengemudi dan penumpang mobil LCGC di Puncak Cipanas ini menjadi peringatan bagi kita semua.

Sheila Silvina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: