Iklan RBTV Dalam Berita

Terima Kasih Pak Gub, Sejak Tahun 2021 Sudah 396.942 Unit Kendaraan Dapat Gratis Denda Pajak

Terima Kasih Pak Gub, Sejak Tahun 2021 Sudah 396.942 Unit Kendaraan Dapat Gratis Denda Pajak

Program pemutihan pajak kendaraan dari Pemprov Bengkulu, salah satu yang paling ditungggu masyarakat--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Terima kasih Pak Gub, sejak tahun 2021 sudah 396.942 unit kendaraan dapat gratis denda pajak.

Sejak tahun 2021 lalu, Pemerintah Provinsi Bengkulu di bawah kepemimpinan Gubernur Rohidin Mersyah dan Wakil Rosjonsyah rutin menggelar program pemutihan pajak kendaraan. 

Bahkan tahun ini program pemutihan pajak kendaraan masih dibuka Pemprov Bengkulu dan sampai sekarang masih berlangsung. Total kendaraan yang sudah mendapatkan program ini sejak tahun 2021 mencapai 396.942 unit. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Kenapa Ikan Aligator Dilarang dan Berbahaya jika Dipelihara!

Penjelasan Plt. Kabid Perencanaan dan Evaluasi Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Rian Hidayat, awalnya tahun 2021 program ini hanya menyasar kendaraan roda dua saja. Namun karena antusias masyarakat, Pemprov Bengkulu memperluas jenis kendaraan yang bisa mendapatkan pemutihan pajak.

“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB ini dimulai tahun 2021, bedanya kalo tahun 2021 lalu berlaku hanya untuk kendaraan Roda dua saja.” ujar Rian.

BACA JUGA:Ini 15 Jenis Hewan yang Dilindungi di Indonesia Serta Asal Daerahnya, Harus Tahu!

Kemudian pada tahun 2022, Pemprov Bengkulu mulai mengembangkan program pemutihan pajak kendaraan dengan juga mencantumkan untuk kendaraan roda empat. 

Berikut rincian jumlah kendaraan yang ikut program pemutihan pajak kendaraan

Tahun 2021

- R2 sebanyak 104.033 unit dengan nilai penghapusan Rp 13 miliar

Tahun 2022 

- R2 sebanyak 78. 877 unit nilai penghapusan sebesar Rp 15 miliar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: