Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang
Gaji PTPS Pilkada 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji PTPS Pilkada 2024? Cek nominalnya lengkap dengan tugas dan wewenang.
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) merupakan petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa.
Dalam menjalankan tugasnya, PTPS Pilkada ini memiliki fungsi yang sama dengan PTPS Pemilu. PTPS direkrut dan diseleksi berdasarkan syarat yang telah ditetapkan oleh Panwaslu.
Adapun jumlah PTPS untuk setiap TPS adalah satu orang.
Nantinya, PTPS Pilkada ini akan bertugas selama kurang lebih satu bulan, mulai dari persiapan hingga pelaporan hasil pengawasan pilkada.
Sama seperti penyelenggara pilkada lainnya, Pengawas TPS juga akan mendapatkan gaji.
Lalu, berapa gaji PTPS Pilkada yang akan bertugas dalam Pilkada 2024?
BACA JUGA:Dilindungi, Ini Jenis Ikan yang Dilarang Ditangkap di Indonesia, Bisa Didenda Rp 1,5 Miliar!
Gaji PTPS Pilkada 2024
Mengacu pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022, gaji Pengawas TPS atau PTPS Pilkada 2024 adalah Rp 800.000 per orang/bulan.
Mengalami kecelakaan atau meninggal dunia ketika melaksanakan tugasnya.
Berikut ini rincian santunan kecelakaan kerja PTPS dan Badan Ad Hoc lainnya:
1. Meninggal: 36.000.0000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: