Iklan dempo dalam berita

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

Gaji PTPS Pilkada 2024--

Selain itu, untuk kepentingan penyelenggaraan pengawasan Pemilu di TPS, Pengawas TPS dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain.

BACA JUGA:Miris, Bayi Baru Lahir di Seluma Ditinggalkan Ibu Kandungnya

Berdasarkan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, koordinasi tersebut meliputi:

1. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

2. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa atau nama lain.

3. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

4. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Itulah mengenai besaran gaji PTPS Pilkada 2024 yang bisa didapatkan beserta tugas yang perlu dijalankan. 

BACA JUGA:Ini Alasan Kenapa 7 Jenis Ikan Ini Dilarang Dipelihara di Indonesia, Jangan Nekat Pelihara!

Sebagai informasi, Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 di beberapa wilayah kini sudah dibuka mulai hari ini, Kamis (12/9/2024).

Sejak tanggal 12 September 2024 ini pula, pendaftaran dan penerimaan berkas mulai bisa dilakukan hingga tanggal 28 September 2024 mendatang.  

Jika Anda salah satu orang yang tertarik bergabung menjadi bagian PTPS Pilkada 2024 ini, maka perlu simak syarat dan ketentuan jadwalnya berikut.

BACA JUGA:Harga Minyaknya Nyaris Rp 2 Juta per Kilogram, Ini Tips Menanam Nilam bagi Pemula

Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024 

Berdasarkan Juknis Pembentukan dan PAW PTPS Pemilihan 2024, syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:  

  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  7. Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). 
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. 
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat.
  13. Dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  14. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
  15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
  16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: