Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024, Ini Berkas yang Perlu Dipersiapkan
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024, ini berkas yang perlu dipersiapkan.
Pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) merupakan salah satu unsur Pemilu yang bertugas saat hari pencoblosan.
BACA JUGA:Dikira Korban Begal, Pria Paruh Baya yang Terkapar di Jalan Ternyata Ditikam Istri
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini 12 September telah resmi mengumumkan jadwal pendaftaran PTPS Pemilu 2024.
Bagi Anda yang ingin berkontribusi, bisa langsung mendaftar menjadi pengawas TPS. Namun sebelum mendaftar, pahami terlebih dahulu syarat-syarat pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024.
Untuk informasi terkait persyaratan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sendiri telah diumumkan oleh Bawaslu RI.
BACA JUGA:Miris, Bayi Baru Lahir di Seluma Ditinggalkan Ibu Kandungnya
Syarat Pendaftaran PTPS Pilkada 2024
Berdasarkan Juknis Pembentukan dan PAW PTPS Pemilihan 2024, syarat pendaftaran PTPS Pilkada 2024 adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan citacita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: