Iklan dempo dalam berita

Daftar 134 Jenis Hewan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Daftar 134 Jenis Hewan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Jenis hewan yang dilarang dipelihara--

Berikut daftar lengkap hewan yang dilindungi dan tidak boleh dipelihara, dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan:

1. Rusa sambar (Axis kuhlii)

2. Pesut mahakam (Orcaella brevirostris)

3. Pelanduk napu (Tragulus napu)

4. Pelanduk kancil (Tragulus javanicus)

5. Pelandu nugini (Thylogale browni)

6. Pelandu merah (Thylogale stigmatica)

7. Pelandu aru (Thylogale brunii)

8. Paus tombak (Balaenoptera acutorostrata)

9. Paus sperma (Physeter macrocephalus)

10. Paus sei (Balaenoptera borealis)

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Rp 10-50 Juta, Persyaratan dan Cara Pengajuan

11. Paus pilot bersirip pendek (Globicephala macrorhynchus)

12. Paus pembunuh (Orcinus orca)

13. Paus pemangsa palsu (Pseudorca crassidens)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: