Iklan RBTV Dalam Berita

Berminat Pelihara, Ini Perizinan Syarat Memelihara Hewan yang Dilindungi Pemerintah

Berminat Pelihara, Ini Perizinan Syarat Memelihara Hewan yang Dilindungi Pemerintah

Syarat perizinan memelihara hewan yang dilindungi--

Syarat dalam memastikan hewan yang telah melewati 3 generasi penangkaaran dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan, kesiapan pakan, dan perlengkapan dalam memelihara hewan yang dilindungi. 

Selain itu, juga memiliki Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat, jika hewan berasal dari daerah lain.

BACA JUGA:Kakek Piyono Dipenjara Akibat Pelihara Ikan Aligator Gar, Saya Ini Orang Bodoh, Kenapa Tidak Ada Sosialisasi

Hewan juga dikategorikan ke dalam dua bagian Appendix, yaitu Apendix 1 dan Appendix 2. Hewan langka dengan kategori Appendix 1 adalah hewan langka yang jumlahnya kurang dari 800 ekor di alam. 

Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apa pun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.

Karena jumlah populasinya yang terbatas, maka hewan-hewan ini dilarang untuk diperjualbelikan. Contohnya adalah Anoa, badak bercula satu, harimau Sumatera, macan dahan, serta orangutan.

BACA JUGA:Makin Ganas, Honda Siapkan Motor Sport Mesin 4 Silinder, Pesaing Kawasaki Ninja ZX-4RR

Yang kedua, hewan langka dengan kategori Appendix 2 adalah hewan langka yang dilindungi di alamnya.

Tidak boleh diambil dan dijual apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Namun, apabila sudah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya boleh dimanfaatkan.

Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2. 

BACA JUGA:Anak Kembar Ini Alami Trauma Berat Akibat Ulah Tiktokers, KPAI dan Orang Tua Lapor ke Polisi

Sedangkan hewan langka kategori Appendix 1, walau sudah ditangkarkan, tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun karena harus dikonservasi.

Contohnya, Elang, alap-alap, buaya muara, termasuk jalak bali.

Nah, setelah mengetahui syarat-syarat tersebut, masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI Periode September 2024, Pinjaman Rp 10-50 Juta, Persyaratan dan Cara Pengajuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: