Iklan dempo dalam berita

Berminat Pelihara, Ini Perizinan Syarat Memelihara Hewan yang Dilindungi Pemerintah

Berminat Pelihara, Ini Perizinan Syarat Memelihara Hewan yang Dilindungi Pemerintah

Syarat perizinan memelihara hewan yang dilindungi--

2. Memberi Dukungan Terhadap Upaya Pelestarian

Masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan pemerintah maupun lembaga terkait yang sedang melakukan pelestarian lingkungan maupun satwa ini.

Dengan cara memberikan dukungan secara moril dalam setiap kampanye yang dilakukan atau memberikan bantuan finansial.

BACA JUGA:Dikira Korban Begal, Pria Paruh Baya yang Terkapar di Jalan Ternyata Ditikam Istri

3. Membuat Papan Larangan dan Peringatan

Masyarakat yang telah teredukasi dan mendukung upaya pelestarian ini, hendaknya membuat papan larangan dan peringatan. Hal ini juga turut membantu menggalakkan upaya pemerintah dalam pelestarian lingkungan maupun satwa.

Masyarakat bisa membuat papan larangan berburu, menebang pohon, serta hal yang paling kecil seperti tidak membuang sampah sembarangan (misalnya di jalur pendakian).

Juga pembuatan papan peringatan tentang ancaman pidana atau sanksi bagi yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

4. Melaporkan Orang yang Merusak Lingkungan

Bila masyarakat melihat orang merusak lingkungan atau melihat orang melakukan kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, masyarakat hendaknya memberi teguran dan melaporkan kepada pihak yang berwajib agar dikenai sanksi sesuai apa yang telah dilakukan.

Hal ini adalah upaya agar orang-orang tersebut jera akan perbuatannya dan mau bertanggung jawab akan kesalahannya.

BACA JUGA:Berapa Gaji PTPS Pilkada 2024, Lengkap dengan Tugas dan Wewenang

5. Melaporkan Orang yang Berburu Satwa Langka

Seperti halnya merusak lingkungan, masyarakat agar melaporkan bila melihat orang yang melakukan perburuan, pembunuhan, atau transaksi satwa langka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: