Wujudkan Mimpi Warganya, Gubernur Rohidin Perjuangkan Sertifikat Lahan Masyarakat Terdampak TWA
Gubernur Rohidin Perjuangkan Sertifikat Lahan Masyarakat Terdampak TWA --
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan agar warga yang bermukim di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Rumah Makan Pring Gading mendapatkan sertifikat atas lahan mereka.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Rohidin saat melakukan sosialisasi dan dialog dengan warga Kelurahan Lempuing, Kota Bengkulu, melalui konferensi video di Command Center, Balai Raya Semarak, pada Kamis (12/9).
BACA JUGA:Viral WNI Disekap Selama 2 Minggu di Myanmar dan Mendapat Perlakuan Kasar, Makan hanya Sehari Sekali
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK MenLHK RI) Nomor 533 Tahun 2023 tentang Pelepasan Kawasan Hutan Menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) dan Potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak.
Terbitnya SK Nomor 533 tersebut membawa banyak manfaat, khususnya bagi warga yang tinggal di sekitar Rumah Makan Pring Gading, baik dalam bentuk pemukiman maupun fasilitas sosial.
Gubernur Rohidin Perjuangkan Sertifikat Lahan Masyarakat Terdampak TWA --
"Dengan terbitnya SK 533 Tahun 2023, maka secara resmi lahan yang ada di sekitar RM Pring Gading, Kelurahan Lempuing, sudah bisa diserahkan kepada masyarakat sekitar. Itulah inti dari kebijakan ini," tegas Gubernur Rohidin saat berdialog dengan warga melalui konferensi video.
BACA JUGA:7 Jenis Ban Motor Matic untuk Harian, Bisa di Aspal Basah Maupun Kering
Lebih lanjut, Rohidin menjelaskan bahwa lahan yang didiami warga tersebut telah mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah dan sudah ditetapkan untuk diserahkan kepada masyarakat.
Adapun langkah selanjutnya yaitu pembuatan sertifikat tanah sesuai dengan nama dan kepemilikan masing-masing lahan.
"Sebagai gubernur, saya akan terus memperjuangkan hingga masyarakat mendapatkan sertifikat lahan mereka," tegasnya.
BACA JUGA:Pencuri Uang di Agen BRILink Ditangkap Polsek Selebar, Urung Diproses Lantaran Mengidap Gangguan Ini
Kemudian, Rohidin juga menyatakan akan membimbing masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat sesuai dengan luas lahan yang dimiliki.
Maka daru itu, Rohidin meminta agar pihak RT/RW di kawasan terdampak segera mendaftarkan nama-nama warga yang memiliki lahan untuk didaftarkan ke BPN guna penerbitan sertifikat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: