Update Kasus PPPK Langkat, Hasil Gelar Perkara Tetapkan Tiga Tersangka Tambahan
Dugaan korupsi dalam pengangkatan PPPK di Kabupaten Langkat--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM- Update kasus PPPK langkat, hasil gelar perkara tetapkan tiga tersangka tambahan.
Kasus dugaan korupsi dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat terus berkembang.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) kembali menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
BACA JUGA:Ini Passing Grade atau Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024 untuk Semua Formasi
Ketiganya adalah Dr. Saiful Abdi SH SE MPd (Kepala Dinas Pendidikan), Eka Depari S STP MAP (Kepala Badan Kepegawaian Daerah), dan Alek Sander (Kasie Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan).
Penetapan Tiga Tersangka Baru
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyatakan bahwa ketiga tersangka baru tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Betul, hasil gelar perkara penyidik menetapkan kembali tiga orang sebagai tersangka dalam perkara PPPK Langkat," ujar Hadi pada Jumat (13/9/2023).
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, dua tersangka lainnya sudah ditetapkan, sehingga total kini ada lima tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Viral! Diiming-imingi Uang, Aplikasi XFA AI Diduga Menipu, Sederet Korban Mulai Buka Suara di Medsos
Tersangka baru yang ditetapkan, yaitu SA, ED, dan AS, merupakan pejabat penting dalam proses rekrutmen PPPK di Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, dua orang kepala sekolah, yakni A, Kepala Sekolah Dasar 055975 Pancur Ido, Kecamatan Selapian, dan RN, Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.
Perkembangan Kasus dan Penyelidikan Lebih Lanjut
Penyidik Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini, termasuk melakukan gelar perkara pada 5 September 2024 yang akhirnya menetapkan tiga pejabat tersebut sebagai tersangka tambahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: