Ayah Tega Perkosa dan Gauli Anak Kandung Berusia 15 Tahun Sebanyak 40 Kali, Kini Hamil 7 Minggu
Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung yang diamankan pihak kepolisian--
Berdasarkan pengakuan korban, setidaknya lebih dari 40 kali pelaku melakukan perbuatan bejatnya. Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan jika tidak menuruti keinginannya.
Pelaku melakukan perbuatanya itu di rumahnya dengan cara memanfaatkan situasi saat istrinya tidak berada di rumah. Dan saat ini korban tengah mengandung janin berusia 7 minggu.
"Keseharian pelaku dan istrinya menjadi petani."
"Sementara anaknya sudah tidak sekolah, hanya tamatan SD," jelasnya.
Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dengan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.
"Karena dilakukan oleh orangtua, maka ditambah 1/3 hukuman," bebernya.
(Sheila Silvina)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: