Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah Periode September 2024, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Bunga

Syarat dan Cara Pengajuan KUR Pegadaian Syariah Periode September 2024, Pinjaman Rp 50 Juta Tanpa Bunga

Pinjaman KUR Syariah Pegadaian--

Jenis produk Pegadaian Syariah

Sementara itu, setidaknya terdapat 9 jenis produk Pegadaian Syariah yang ditawarkan kepada masyarakat sesuai kebutuhan:

1. Amanah

Salah satu produk Pegadaian Syariah adalah Amanah. Amanah sendiri merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta professional untuk pembelian kendaraan bermotor.

Pegadaian Amanah memberikan pinjaman mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 450 juta dengan jangka waktu peminjaman 12-60 bulan. Di Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, namun ada biaya pemeliharaan barang atau yang disebut dengan mu'nah.

Selain itu, nasabah dikenakan biaya administrasi atau (mu'nah akad) yang besarannya bervariasi.  

BACA JUGA:Tak hanya KUR, Ini Pilihan Jenis Pinjaman di BRI yang Bisa Nasabah Pilih

2. Rahn

Produk rahn dari Pegadaian Syariah merupakan pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya.

Pinjaman (marhun bih) pada pembiayaan rahn ini mulai dari Rp 50.000 sampai dengan Rp 1 miliar ke atas dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali.

Pelunasan pembiayaan rahn dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan mu’nah selama masa pinjaman.

BACA JUGA:Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

3. Arrum BPKB

Arrum BPKB adalah salah satu produk berupa pembiayaan untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB kendaraan bermotor.

Uang pinjaman pada Arrum BPKB mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 400 juta dengan pilihan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24 hingga 36 bulan. Pada pembiayaan ini, Pegadaian hanya menyimpan BPKB dan kendaraan dapat digunakan nasabah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: