Iklan RBTV Dalam Berita

4 Cara Mudah Pemutihan Nama Akibat Kredit Macet di SLIK OJK Terbaru 2024

4 Cara Mudah Pemutihan Nama Akibat Kredit Macet di SLIK OJK Terbaru 2024

pemutihan nama dari kredit macet --

Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) mencatat bahwa sekitar 40% pengajuan KPR ditolak karena skor kredit yang buruk, seringkali disebabkan oleh tunggakan cicilan di pinjaman online. 

Oleh karena itu, penting untuk memahami dan melaksanakan langkah-langkah untuk memutihkan nama Anda dari catatan kredit yang buruk.

BACA JUGA:Begini Kisah Kelahiran Nabi Muhammad SAW hingga Mendapatkan Wahyu dan Meninggal Dunia

Cara Pemutihan Nama dari Kredit Macet di SLIK OJK:

1. Melunasi Cicilan Kredit atau Utang yang Tertunggak

Langkah pertama untuk pemutihan nama dari kredit macet adalah melunasi semua utang atau cicilan yang tertunggak. Bank dan lembaga keuangan lainnya biasanya akan menolak pengajuan kredit jika Anda masih memiliki catatan kredit yang buruk. 

Oleh karena itu, prioritas utama adalah menyelesaikan semua kewajiban finansial Anda.

Untuk melunasi utang, Anda harus terlebih dahulu mengidentifikasi semua utang yang ada, termasuk pinjaman dari bank, lembaga keuangan non-bank, dan pinjaman online. 

Setelah itu, buatlah rencana pembayaran untuk melunasi utang tersebut secara bertahap. Banyak lembaga keuangan yang menyediakan opsi restrukturisasi utang jika Anda mengalami kesulitan dalam membayar seluruh jumlah sekaligus.

BACA JUGA:Kumpulan Tema Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 2024, Cocok untuk Kegiatan di Lingkungan Sekolah

2. Memantau Perubahan pada SLIK OJK

Setelah Anda melunasi semua utang atau cicilan yang tertunggak, langkah berikutnya adalah memantau skor kredit Anda di SLIK OJK.

Anda dapat mengakses laporan kredit Anda secara online melalui situs resmi OJK atau melalui lembaga keuangan yang berpartisipasi dalam sistem SLIK.

Periksa laporan Anda untuk memastikan bahwa semua informasi mengenai pelunasan utang telah diperbarui. Biasanya, informasi ini memerlukan waktu untuk diperbarui dalam sistem, jadi Anda harus bersabar. 

Jika setelah beberapa waktu Anda tidak melihat perubahan pada laporan kredit Anda, Anda bisa mengajukan komplain ke lembaga keuangan tempat Anda memiliki utang atau langsung ke OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: