Awas Menumpuk, Ini Besaran Denda Jika Terlambat Bayar Angsuran Motor

Denda Terlambat Bayar Angsuran Motor--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Membeli kendaraan bermotor baik itu mobil ataupun motor bisa dilakukan secara cash ataupun kredit.
Ketika memutuskan untuk membeli kendaraan secara kredit, maka kamu harus membayar angsuran setiap bulannya, dengan besaran dan tenor sesuai kesepakatan awal.
Tetapi, jika telat bayar cicilan motor, tidak hanya berdampak langsung dalam bentuk pengenaan denda, tapi juga memiliki konsekuensi jangka panjang terhadap riwayat kredit.
Serta, apabila setiap kali nasabah gagal membayar cicilan tepat waktu, maka hal tersebut akan tercatat dalam laporan kredit dari SLIK OJK atau BI Checking.
Denda Terlambat Bayar Angsuran Kendaraan
Di Indonesia, denda keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan biasanya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari jumlah angsuran per hari keterlambatan.
Kali ini kita menggunakan kendaraan jenis motor, dimana pembayaran denda terhitung sejak hari pertama Kamu terlambat. Denda per harinya dihitung 0,5% dari nominal angsuran.
Contohnya:
Apabila jatuh tempo kamu setiap tanggal 15 dan kamu baru membayar angsuran pada tanggal 20 maka kamu sudah terhitung denda selama 5 hari.
Jika nominal angsuran kamu sebesar 650,000, perhitungan denda per harinya adalah 650,000 x 0,5% = 3,250 (per hari). Maka perhitungan total dendanya adalah sebesar 3,250 x 5 hari = 16,250.
BACA JUGA:Begini Ketentuan yang Berlaku Ketika Debitur Meninggal Dunia Saat Kredit Kendaraan Belum Lunas
Waktu Toleransi Keterlambatan Pembayaran Angsuran
Masa toleransi keterlambatan pembayaran biasanya berbeda beda untuk setiap leasing. Secara umumnya, berikut adalah masa toleransinya:
- Kamu bisa didatangi kolektor apabila kamu telat membayar angsuran lebih dari 4 hari.
- Untuk keterlambatan 60 hingga 90 hari maka motor kamu bisa ditarik oleh pihak leasing. Pada prosedur penarikan, nama kamu juga akan diblacklist oleh leasing tersebut sehingga kamu tidak dapat mengajukan kredit kembali pada leasing yang sama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: