Iklan RBTV Dalam Berita

Perhatikan, Begini Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN

Perhatikan, Begini Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN

Perhatikan, Begini Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN --foto:ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini aturan passing grade cpns-2024 sesuai surat kepala BKN.

Pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Passing grade ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta untuk dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Aturan Passing Grade CPNS 2024 Sesuai Surat Kepala BKN 

BACA JUGA:Awas, Ini 3 Kesalahan Administrasi CPNS 2024 yang Tidak Bisa Disanggah

SKD dan SKB sendiri telah diatur dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS T.A. (Tahun Anggaran) 2024.

Pada surat tersebut, perubahan jadwal seleksi terjadi pada tahap pendaftaran yang diperpanjang sampai dengan Selasa, 10 September 2024 hingga pengumuman pasca sanggah.

Sementara untuk tahap penarikan data akhir SKD hingga usul penetapan NIP masih sama dengan jadwal sebelumnya.

“Tahapan selanjutnya, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Plt Kepala BKN Nomor: 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 perihal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS 2024 tertanggal 13 Agustus 2024,” tulis keterangan dalam Surat Plt Kepala BKN tersebut.

BACA JUGA:Ini 15 Instansi Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Cek Sekarang

Dengan demikian, maka pelaksanaan SKD direncanakan pada 16 Oktober hingga 14 November 2024.

Sementara untuk pelaksanaan SKB non-CAT akan diselenggarakan pada 20 November hingga 17 Desember 2024.

Kemudian untuk pelaksanaan SKB CAT dijadwalkan berlangsung pada 9 sampai dengan 20 Desember 2024.

Passing Grade CPNS 2024

Passing grade atau nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 sudah dirilis secara resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: