Iklan RBTV Dalam Berita

Reskan Effendi Meradang, Langkah dan Upaya Ini Akan Ditempuh Jika KPU dan Bawaslu Tetap Nyatakan TMS

Reskan Effendi Meradang, Langkah dan Upaya Ini Akan Ditempuh Jika KPU dan Bawaslu Tetap Nyatakan TMS

Reskan Effendi tempuh jalur ini agar bisa tetap maju dalam kontestasi Pilkada BS 2024--

BENGKULUSELATAN, RBTVCAMKOHA.COM - Usai dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Bengkulu Selatan, Reskan Effendi siap menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dirinya sudah dirugikan.

BACA JUGA:Pilkada 2024, KPU Kepahiang Buka Lowongan Kerja, Rekrut 1988 Orang Petugas KPPS untuk Penugasan di 284 TPS

Reskan Effendi mengatakan KPU Bengkulu Selatan tidak memahami aturan mengenai status dirinya yang sudah bebas pasca menjalani masa hukuman selama 5 tahun akibat kasus penjebakan beberapa tahun silam.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum dari Reskan Effendi menggugat KPU Bengkulu Selatan ke Bawaslu. Bahkan apabila gugatan ini tetap tak memenuhi rasa keadilan, dirinya juga siap menempuh jalur PTUN.

BACA JUGA:Jangan Bingung, Begini Cara Mencari Modal Bisnis untuk Usaha, Bisa Langsung Dicoba

Salah satu poin gugatan dari Reskan Effendi adalah menginginkan status TMS dirinya ditanggalkan, sebab KPU dianggap tidak memiliki dasar karena mencoret dirinya sebagai kandidat bakal calon Bupati Bengkulu Selatan.

Apalagi menurut Reskan Effendi alias Pak Bowo, seluruh aturan mengenai syarat pencalonan sudah dirinya lengkapi. 

BACA JUGA:Kembali Berulah, Wasit Tinju Kontroversi Diberhentikan dari PON XXI 2024

Menurut Reskan tim kuasa hukumnya akan mendorong agar berkas pencalonan dirinya bisa diterima, bahkan Reskan juga siap untuk adu pemahaman dan data agar dirinya bisa melenggang maju sebagai Kandidat Bupati.

"Kita paham aturan, KPU ini mungkin kurang paham, karena itu kita gugat ke Bawaslu, jangan sampai kita nanti memenuhi syarat, tapi KPU yang keliru, bisa kita tuntut, makanya kita ingin keadilan,"ujar Reskan Effendi.

BACA JUGA:Cara Mengajukan Kartu Kredit BCA, Ini Persyaratan dan Langkah-langkahnya, Proses Cepat

Selain itu, menurut Reskan Effendi, KPU harusnya bisa objektif, sebab dirinya sudah menyelesaikan semua urusan, bahkan aturan terkait masa jeda pasca menjalani masa hukuman pidana.

Reskan juga mengatakan, jangan sampai langkah gugatan ini malah berdampak pada hasil pemilihan, karena Reskan Effendi tetap akan mengambil langkah hukum jika gugatannya kembali dimentalkan oleh Bawaslu.

BACA JUGA:10 Cara Jitu Mencari Investor Modal Usaha, Peluang Tepat Dapat Suntikan Dana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: