Iklan RBTV Dalam Berita

Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024--foto:ist

Syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia 17-55 tahun

- Setia pada Pancasila

- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil

- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan

- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP

- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan

- Bebas narkotika

- Pendidikan minimal SMA/sederajat

- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun

- Pas foto

BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Dibuka Mulai 17 September

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024

1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: