Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024--foto:ist
Syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 17-55 tahun
- Setia pada Pancasila
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
- Bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
- Pas foto
BACA JUGA:Sampai Kapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024 Dibuka? Dibuka Mulai 17 September
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: