Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Daftar KPPS Bukan ke Kantor KPU, Ini Syarat dan Berkas Pendaftaran KPPS Pilkada 2024--foto:ist
- Mengumumkan dan menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada pihak terkait
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Wewenang KPPS:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU dan jajarannya
- Menjalankan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Kewajiban KPPS:
- Menempelkan DPT di TPS
- Menindaklanjuti temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak pada hari pemungutan suara
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara
- Menyerahkan hasil penghitungan suara dan kotak suara yang telah disegel kepada pihak berwenang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: