Miris! Pelajar SMA Rekam Pencabulan Anak di Bawah Umur, Masih Pakai Seragam, Warganet Geram
Ulah beberapa anak SMA yang merekam pencabulan terhadap anak di bawah umur--
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun.
2. Pasal 289 KUHP, yang mengatur tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Pasal ini menyatakan bahwa pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang mengatur tentang penganiayaan anak, yaitu Pasal 76C yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
BACA JUGA:6 Cara Memilih Setrika yang Bagus, Jangan Lupa Cek Review Pengguna Lain!
Tindakan seperti yang terlihat dalam video tersebut bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga melanggar hukum.
Selain itu, ini juga mengangkat isu mendalam terkait bagaimana teknologi dan media sosial dapat disalahgunakan oleh kalangan remaja.
Peran serta keluarga dan sekolah dalam memberikan edukasi tentang dampak buruk dari tindakan tidak senonoh dan penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab sangatlah penting.
Ke depannya, diharapkan ada penanganan serius dari pihak berwenang terkait kejadian ini. Banyak yang menyerukan agar para pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sheila Silvina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: