Iklan RBTV Dalam Berita

Cabuli 7 Siswi SD saat Berkemah, Oknum Pembina Pramuka Ditetapkan Jadi Tersangka

Cabuli 7 Siswi SD saat Berkemah, Oknum Pembina Pramuka Ditetapkan Jadi Tersangka

Pembina Pramuka Jadi Tersangka Pencabulan--

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa jumlah korban yang menjadi sasaran tindakan asusila ZA berjumlah tujuh orang siswi.

Para korban merupakan siswa kelas 5 dan kelas 6 SD yang ikut serta dalam kegiatan perkemahan tersebut.
Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa jumlah korban masih mungkin bertambah seiring dengan berlanjutnya penyelidikan.

"Korban sementara berjumlah tujuh orang, tetapi kami masih terus melakukan penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah," jelas AKBP Aris Purwanto.

Menurutnya, polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku dan akan mengusut tuntas kasus ini hingga semua korban terungkap.

BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini Daftar Tarif Tol dalam Kota yang Naik 2024, Lengkap Per Golongan

Pelaku Memanfaatkan Kegiatan Perkemahan

Kasus ini terjadi saat kegiatan Perjusa, di mana para siswa berkemah di bawah pengawasan para pembina pramuka. ZA, yang seharusnya bertugas menjaga dan melindungi para siswa, justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksi bejatnya.

Menurut keterangan dari seorang komite sekolah, tindakan tidak bermoral ZA terungkap ketika beberapa siswi menangis di malam hari, yang menjadi pertanda adanya hal tidak wajar.

"Korban pencabulan waktu itu menangis pada malam hari Jumat (13 September 2024) saat kegiatan perkemahan berlangsung," ungkap salah seorang komite SDN Sukomanunggal yang enggan disebutkan namanya.

Ia juga menambahkan bahwa ZA tidak hanya melakukan pencabulan terhadap satu orang siswi, melainkan beberapa siswi dari kelas 5 dan 6 yang mengikuti kegiatan tersebut.

BACA JUGA:567 Ribu Pelamar CPNS 2024 Kemenkumham Bersaing Rebut 9.070 Formasi, Ketahui Aturan, Bobot, dan Kisinya

Penangkapan Pelaku Sesaat Setelah Perkemahan

ZA akhirnya ditangkap oleh polisi pada Sabtu, 14 September 2024, tidak lama setelah kegiatan perkemahan berakhir.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB, sesaat setelah penutupan acara Perjusa. Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, ZA terlihat digiring oleh polisi dengan tangan terborgol dan kepala tertunduk. Video tersebut menunjukkan saat ZA dibawa ke mobil patroli oleh aparat kepolisian.

"Penangkapan dilakukan sesudah zuhur, sekitar pukul 12.00 WIB, tepat setelah penutupan kegiatan Perjusa," ungkap salah seorang komite sekolah yang menyaksikan penangkapan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: