Iklan RBTV Dalam Berita

Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, KPAI: Tidak Boleh Ada Remisi

Ayah Tega Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati, KPAI: Tidak Boleh Ada Remisi

Ayah Bunuh 4 Anak Kandung Divonis Hukuman Mati--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ayah tega bunuh 4 anak kandung divonis hukuman mati, KPAI sebut tidak boleh ada remisi.

Kasus keji pembunuhan empat anak kandung yang dilakukan oleh Panca Darmansyah (41) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, telah mengejutkan publik.

BACA JUGA:Berlaku Sebentar Lagi, Ini Daftar Tarif Tol dalam Kota yang Naik 2024, Lengkap Per Golongan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya memutuskan vonis mati bagi Panca setelah tindakannya yang sadis terungkap.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa vonis ini layak diberikan tanpa adanya remisi, mengingat pelaku telah melanggar hak asasi manusia dengan membunuh anak-anaknya sendiri.

BACA JUGA:Kabar Duka, Bocah Viral Bilqis ‘Bestie Tuwir-tuwir’ Meninggal Dunia, Ini Dugaan Penyebabnya

Kejamnya Pembunuhan Panca Terungkap

Pembunuhan tragis ini terungkap melalui rekonstruksi kejadian yang digelar pada 29 Desember 2023 di rumah kontrakan Panca di Jagakarsa.

Saat rekonstruksi, terungkap bahwa Panca membunuh anak bungsunya yang masih berusia satu tahun terlebih dahulu.

Dia melakukannya dengan cara membekap bagian mulut dan hidung anak itu selama sekitar 15 menit hingga tidak bernyawa.

Sementara itu, tiga anak lainnya sedang menonton televisi di ruangan lain. Setelah membunuh anak bungsunya, Panca kemudian masuk ke kamar dan membunuh tiga anaknya yang lain satu per satu.

BACA JUGA:Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur, Baru 9 Napi yang Berhasil Ditangkap

Semua anaknya dibekap dengan cara yang sama, dan jasad mereka kemudian dijejerkan berdampingan di atas kasur.

Proses Pembunuhan yang Sama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: