Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Daftar Nama Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu yang Lulus Seleksi Administrasi

Ini Daftar Nama Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu yang Lulus Seleksi Administrasi

Pemprov Bengkulu umumkan hasil seleksi administrasi CPNS--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - BKD Provinsi Bengkulu telah mengumunkan hasil seleksi administrasi CPNS Pemprov 2024. Pengumuman ini bisa diakses pelamar di akun SSCASN masing-masing.  

Atau dengan mengakses link berikut: https://bit.ly/hasil-seleksi-administrasi2024

Disampaikan Kepala BKD Provinsi Bengkulu Gunawan Suryadi, dari 4.028 pelamar ada 3.519 berkas yang lulus administrasi. Sedangkan 509 berkas dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

BACA JUGA:Ngeri, Anggota LSM ini Dicongkel Matanya saat Acara Vespa di Gunung Putri, Infonya Perkara Wanita

Untuk CPNS Pemprov ini pelamar tidak hanya berasal dari dalam Provinsi Bengkulu, tapi ada juga Provinsi tetangga seperti dari Provinsi Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Lampung, Riau, Sumatera Utara, hingga keluar pulau Sumatera seperti asal Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.

"Pengumuman verifikasi CPNS Pemprov, hasil verifikasi ini 3.519 pelamar sudah memenuhi syarat, dan berkas 509 pelamar tidak memenuhi syarat," sampai Kepala BKD Provinsi Gunawan Suryadi.

BACA JUGA:10 Bank Digital Terbaik di Dunia, Siapa yang Menempati Posisi Teratas?

Pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) bisa mengajukan sanggahan, pada 20 September hingga 22 September mendatang melalui akunnya. Tim pelaksana akan menjawab sanggahannya paling lambat hingga 24 September. 

"Yang tidak memenuhi syarat ini ada masa sanggah yang TMS," tambah Gunawan. 

Dalam setiap akun pelamar, tim pelaksana telah menerangkan alasan pelamar tidak memenuhi syarat, pelamar bisa mengajukan sanggahan berdasarkan keterangan hasil ini. 

Sanggahan ini hanya bisa diterima tim pansel, jika kesalahan bukan berasal dari peserta seleksi, atau kesalahan dari pansel saat mengoreksi. 

BACA JUGA:Jangan Tertipu, Begini Ciri Uang Asli dan 3 Cara Bedakan Uang Asli dan Palsu

Ditambahkan Gunawan, berkas yang dinyatakan TMS ini, disebabkan oleh kesalahan pada tujuan lamaran, atau format surat tidak sesuai dengan yang disyaratkan. Selain itu ada pula kesalahan pelamar dalam menggunakan materai, terutama materai tempel. 

"Hasil penelusuran, banyak ketidaksesuaian berkas dengan persyaratan. Seperti penggunaan materai berulang kali, jadi tidak diperbolehkan. Ada juga yang salah formasi dan tanpa keterangan tujuan pelamar," kata Gunawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: