Iklan RBTV Dalam Berita

Kendaraan Anda Ingin Ditarik Debt Collector? Pahami, DC Wajib Penuhi Syarat Ini Sebelum Menarik Kendaraan

Kendaraan Anda Ingin Ditarik Debt Collector? Pahami, DC Wajib Penuhi Syarat Ini Sebelum Menarik Kendaraan

Ketentuan Debt Collector--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Kendaraan Anda ingin ditarik Debt Collector? Pahami, DC wajib penuhi syarat ini sebelum menarik kendaraan.

Sikap Debt Collector (DC) yang sering melakukan penarikan paksa kendaraan tanpa informasi terlebih dahulu membuat resah masyarakat.

BACA JUGA:Ini Daftar Nama Pelamar CPNS Pemprov Bengkulu yang Lulus Seleksi Administrasi

Dengan adanya media sosial yang semakin luas di masyarakat, kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat.

Lantas, apa syarat seorang debt collector bisa menarik kendaraan? Berikut ulasannya.

Dilansir dari detik.com, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menyebut debt collector (DC) bisa menarik kendaraan debitur yang bermasalah tanpa melalui pengadilan.

Meski begitu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh debt collector.

"Eksekusi itu diatur dalam UU Fidusia, bukan hanya UU Fidusia tapi juga P2SK, UU nomor 4 tahun tahun 2023 di pasal 119 itu jelas diperbolehkan eksekusi tanpa pengadilan," katanya pada tahun 2023.

BACA JUGA:Aksi Brutal, Rombongan Pengantar Jenazah Keroyok Pengendara Motor, Apa Pemicunya?

Dalam undang-undang tersebut di pasal 119 dijelaskan bahwa sertifikat fidusia yang diterima oleh penyelenggara usaha jasa pembiayaan sebagai jaminan dalam rangka pemenuhan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam undang-undang jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial.

Suwandi menilai, itu artinya perusahaan pembiayaan bisa eksekusi kendaraan milik debitur bila terjadi wanprestasi.

Dia menyebut, kendaraan debitur bisa ditarik bila debitur melanggar perjanjian dengan kreditur.

Terlebih bila terjadi tindak pidana dengan mengalihkan, menjual, dan menggadaikan jaminan kendaraan tanpa persetujuan kreditur. Hal itu diatur pasal 36 UU Fidusia 42/99.

"Artinya boleh dieksekusi kapan saja dan di mana saja dengan dokumen yang lengkap," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: