Iklan RBTV Dalam Berita

Sidang Kasus Pembunuhan di Warung Tuak, Orang Tua Korban Teriak Histeris Saat Bertemu Terdakwa

Sidang Kasus Pembunuhan di Warung Tuak, Orang Tua Korban Teriak Histeris Saat Bertemu Terdakwa

Orang tua korban berteriak histeris saat bertemu terdakwa--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di warung tuak kawasan Pasar Minggu Kota Bengkulu digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Kamis (19/9).

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara, Ada 53 Pelamar TMS, Begini Prosedur Ajukan Sanggah

Suasana pasca persidangan menjadi histeris dan dipenuhi dengan sejumlah teriakan dari orang tua korban Muhammad Ikhwan warga Anggut Dalam Kota Bengkulu yang tewas ditangan terdakwa Firman warga Tengah Padang Kota Bengkulu.

Munawati orang tua korban dengan lantangnya melayangkan kata-kata kepada terdakwa seperti mengapa membunuh anaknya yang tidak bersalah hingga meminta terdakwa dihukum seberat-beratnya.

BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini 10 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu, Cek Sebelum Beli

Sementara itu, dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa penuntut umum Kejari Bengkulu menghadirkan beberapa orang saksi yang ada di lokasi. 

Sementara itu Penasehat Hukum terdakwa, Etti Martinawati dan Julita menyampaikan, jika sidang selanjutnya, masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari JPU Kejari Bengkulu. 

BACA JUGA:Ini Jumlah Resmi DPT dan TPS untuk Pilkada 2024 yang Diresmikan KPU Mukomuko

Berdasarkan dakwaan JPU Kejari Bengkulu, terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.

"Sebelumnya terdakwa didakwa pasal 338 tentang pembunuhan, sidang selanjutnya masih saksi," kata Penasehat hukum terdakwa.

BACA JUGA:Waspada! Marak Pencurian Arus Listrik, PLN Bongkar Modus Pelaku, Pernah Mengalami?

Kasus tindak pidana pembunuhan ini terjadi di sebuah warung Tuak berada di Jalan Bangka Kelurahan Belakang Pondok Kota Bengkulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: