Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Cara Menghadapi Debt Collector --

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:

Contact Center BICARA

- Telepon: 021-131

- Email: [email protected]

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 Bengkulu Utara, Ada 53 Pelamar TMS, Begini Prosedur Ajukan Sanggah

2. Otoritas Jasa Keuangan

Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.

- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen

- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat

- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)

- Email: [email protected]

- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK

BACA JUGA:Uang Muka Rp50 Jutaan, Ini Simulasi Kredit Mobil Listrik Wuling Binguo EV, Tenor 60 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: