Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah
Cara Menghadapi Debt Collector --
1. Bank Indonesia
Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah yang pertama dapat dilaporkan melalui Bank Indonesia:
Contact Center BICARA
- Telepon: 021-131
- Email: [email protected]
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online Bank Indonesia
2. Otoritas Jasa Keuangan
Selain melalui Bank Indonesia, Anda juga dapat melaporkan tindakan debt collector yang bermasalah pada Otoritas Jasa Keuangan.
- Surat ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
- Alamat Pengiriman: Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat
- Telepon: 157 (Dapat dihubungi pada Hari Kerja Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB)
- Email: [email protected]
- Form Pengaduan Online: Form Pengaduan Online OJK
BACA JUGA:Uang Muka Rp50 Jutaan, Ini Simulasi Kredit Mobil Listrik Wuling Binguo EV, Tenor 60 Bulan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: