Jangan Salah Kaprah, Ini Aturan DC Lapangan Pinjol Tagih Utang
--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Beberapa aplikasi pinjaman online (Pinjol) ada yang menggunakan jasa debt collector (DC) lapangan.
DC lapangan pinjol ini akan tagih utang nasabah yang gagal bayar (galbay), namun tetap mengacu pada aturan yang berlaku.
BACA JUGA:Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, Pemprov Bengkulu Kumpulkan Pasukan Siaga Bencana
Biasanya DC lapangan akan diterjunkan ke rumah apabila debitur telat memberi kabar dalam pembayaran tagihan.
Jadi, tujuan utama DC lapangan tersebut adalah menagih para nasabah yang macet membayar tagihan agar cepat melunasi seluruh angsurannya.
Biasanya DC pinjol pun tidak langsung datang ke rumah tapi mengirim peringatan terlebih dahulu melalui pesan teks atau Whatsapp.
BACA JUGA:Tablet Serasa PC, Ini Sederet Keunggulan dan Harga Huawei MatePad 12X
Aturan Penagihan Utang
Menurut peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak boleh menagih utang nasabah setelah 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Hal ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Artinya, jika Anda telat membayar pinjaman pinjol selama 90 hari atau lebih, maka DC tidak boleh lagi menagih Anda.
Namun, perusahaan pinjol tetap dapat melaporkan Anda ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPPI).
Jika Anda dilaporkan ke OJK atau LPPI, maka Anda akan masuk dalam daftar hitam, sehingga Anda tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan.
BACA JUGA:Rupanya Jawa Timur Punya Tambang Emas Terbesar di Indonesia, Bakal Saingi Freeport?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



