Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Jangan Panik! Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Datang ke Rumah

Cara Menghadapi Debt Collector --

3. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)

Lembaga ketiga yang dapat menjadi tempat pengaduan atas debt collector nakal adalah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). 

- Call Center: 021-7981858 atau 7971378

- Alamat: Jalan Pancoran Barat VII/1, Durentiga, Jakarta Selatan 12760

- Jam operasional pelayanan mulai dari Senin – Jumat, pukul 09.00 – 15.00 WIB.

- Pengaduan Online: Pengaduan Online YLKI

4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

Anda juga dapat mengadu kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang tersebar di seluruh Indonesia atas tindakan debt collector yang bermasalah. Berikut adalah informasi nomor telepon yang dapat dihubungi dan alamat Kantor Pusat YLKI:

- Telepon: 021 – 3929840

- Faksimile: 021 – 31930140

- Email: [email protected]

- Alamat: Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320.

BACA JUGA:Terima Kasih Pak Gub, Kelompok Tani di Bengkulu Tengah Dapat Alsintan Gratis

5. Kantor Polisi

Cara terakhir untuk mengadu permasalahan debt collector yang nakal adalah dengan melaporkan ke Kantor Polisi terdekat. Ikuti sesuai prosedur pelaporan yang ada pada Kantor Polisi daerah Anda berada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: