Begini Cara Melaporkan Debt Collector ke Polisi jika Anda Menerima Ancaman
Cara melaporkan debt collector ke Polisi --
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
BACA JUGA:Jangan Tertipu! Ini 10 Cara Membedakan Emas Asli dan Palsu, Cek Sebelum Beli
Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Konsumen;
- Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- Tidak kepada pihak selain Konsumen;
- Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu
- Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu setempat
- Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.
BACA JUGA:Ini Jumlah Resmi DPT dan TPS untuk Pilkada 2024 yang Diresmikan KPU Mukomuko
Itulah mengenai cara melaporkan debt collector ke polisi jika menerima ancaman!
(Putri Nurhidayati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: