10 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Lebih Mudah Cairnya
10 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Lebih Mudah Cairnya--Foto: ist
BACA JUGA:Jangan Salah Pilih! Ini Daftar 5 Pinjol Bunga Rendah, Sudah Terdaftar di OJK
Waspadai Pinjol Ilegal
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal belakangan ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Tak jarang, mereka yang terjebak menerima perlakuan tak etis, bahkan teror saat ditagih pinjol ilegal.
Karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online yang legal dan ilegal. Dengan begitu, masyarakat dapat terhindar dari jerat utang serta praktik-praktik tak etis dalam penagihannya.
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
BACA JUGA:Jangan Sampai Disalahgunakan, Begini Cara Cek KTP Dipakai Pinjol atau Tidak, Bisa Via Online
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: