Iklan RBTV Dalam Berita

Setop Curi Air, Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong Akan Ambil Langkah Hukum

Setop Curi Air, Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong Akan Ambil Langkah Hukum

PDAM Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong Akan Ambil Langkah Hukum--

BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Pencurian air atau tindakan menyambung pipa air dari Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba dengan pipa yang tidak resmi atau ilegal masih terjadi di Rejang Lebong, sehingga air di jaringan resmi yang seharusnya dikonsumsi oleh pelanggan resmi malah diambil secara tidak sah. 

BACA JUGA:5 Daftar Pinjol Legal Bunga Paling Rendah Tenor Panjang, Jadi Lebih Mudah Nyicilnya

Merespon hal tersebut, Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong Hendra Novianzah yang akrab disapa Hendro, turun langsung melihat kondisi pipa jaringan Tirta Bukit Kaba yang dicurigai telah dilakukan pencurian air oleh oknum warga.

BACA JUGA:Keuntungan Menggunakan Pinjol Tanpa DC Lapangan, Ini 9 Rekomendasinya

Praktik ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga pelanggan resmi dan masyarakat luas. 

Direktur Perumda Air Minum Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong Hendra Novianzah melalui Darmadi selaku Ka. Sub. Bagian Hubungan Langganan, pencurian air dapat melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku tentang Sumber Daya Air.

BACA JUGA:10 Pinjol Tanpa DC Lapangan dan BI Checking, Lebih Mudah Cairnya

Sanksi yang dapat diberikan meliputi denda, pidana kurungan, bahkan pencabutan izin usaha. 

Lanjutnya, pihak perusahaan juga dapat mengambil tindakan hukum secara perdata, yaitu menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian air.

"Hal ini sangat merugikan Perusahaan dan pelanggan kami, disaat kemarau dan kekurangan air mereka mengunakan air tanpa terdaftar secara resmi dan diduga telah berlangsung dalam waktu yang lama," kata Darmadi selaku Ka. Sub. Bagian Hubungan Langganan didampingi Bhabinkamtibmas dari Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Ini 98 Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru September 2024, Cek Dulu Sebelum Ajukan Pinjaman

Sedangkan untuk sanksi akan pihaknya terapkan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Diharapkan pelanggan Tirta Bukit Kaba perlu berperan aktif dalam mencegah pencurian air. Kita imbau pelanggan dan masyarakat untuk melaporkan jika ada aksi pencurian air. Masyarakat jangan takut, karena identitas pelapor kami lindungi. Silahkan datang secara langsung ke kantor atau melalui nomer layanan pengaduan WhatsApp," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: