Ini 98 Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru September 2024, Cek Dulu Sebelum Ajukan Pinjaman
Ini 98 Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru September 2024, Cek Dulu Sebelum Ajukan Pinjaman--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ini 98 daftar pinjol legal OJK terbaru September 2024, cek dulu sebelum ajukan pinjaman.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sepanjang 2024 ini diketahui telah melakukan Cabut Izin Usaha (CIU) dari tiga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).
Mereka antara lain PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund), PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).
Oleh karena itu, OJK terus mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal dan selalu menggunakan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK
BACA JUGA:Daftar 14 Jenis Pinjaman Modal Usaha dengan Bunga Kecil Mulai dari Bank hingga Pinjol
Cara Cek Pinjol
Dengan memerika di OJK, kita bisa mengetahui apakah aplikasi pinjaman online itu ilegal atau tidak. Bagaimana cara mengecek pinjol legal bisa dilakukan dengan 3 cara. Apa saja ya?
1. Website OJK
Cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:
- Akses laman OJK di alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx
- Buka laman OJK di www.ojk.go.id, pilih menu IKNB, kemudian pilih Finctech di kanan bawah
BACA JUGA:7 Pinjol Resmi Bunga Kecil, Bisa Cair hingga Rp 50 Juta
2. WhatsApp OJK
Anda juga bisa mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK. Berikut caranya:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: