Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 22 September 2024, Ini Rincian Tarif Baru per Golongan
Rincian tarif tol terbaru dalam Kota Jakarta--
3. Pengalihan Lalu Lintas: Pengguna jalan tol mungkin beralih ke jalan alternatif yang tidak berbayar, yang dapat menyebabkan peningkatan kemacetan di jalan-jalan tersebut.
Penyebab kenaikan tarif Tol Dalam Kota
Widiyatmiko menjelaskan, kenaikan tarif Tol Dalam Kota per Minggu (22/9/2024) bersifat reguler setiap dua tahun sekali.
Hal itu mengacu pada UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 83 ayat 1.
Dalam pasal itu, disebutkan bahwa penyesuaian tarif tol dapat dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dengan memastikan pemenuhan SPM.
BACA JUGA:Mengenal YouTube Shopping yang Hadir di Indonesia, Kolaborasi dengan Shopee
Informasi terkait kenaikan tarif Tol Dalam Kota perlu diketahui, khususnya bagi pengguna jalan tol yang sering melewati ruas Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Kenaikan tarif tol ini mungkin akan berdampak pada biaya transportasi harian, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol ini untuk commuting.
Itulah mengenai tarif tol dalam kota Jakarta naik 22 September 2024, serta dampak dan penyebabnya.
Sebagai informasi, tambahan berikut simak cara berkendara dengan baik di jalan Tol dengan aman.
Adapun tips aman berkendara di jalan tol yang harus kamu patuhi:
1. Selalu nyalakan lampu sein sebelum berpindah jalur
Ketika kamu mau berpindah lajur untuk mendahului, pastikan menyalakan lampu sein setidaknya 2 detik sebelum menyalip. Tips berkendara aman di jalan tol ini harus dilakukan untuk memberikan waktu kepada pengemudi di belakang supaya berhati-hati.
BACA JUGA:Pamit Main, Bocah 12 Tahun Hilang, Sudah 4 Hari Tak Pulang ke Rumah
2. Perlambat laju mobil
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: