Tarif Tol Dalam Kota Jakarta Naik 22 September 2024, Ini Rincian Tarif Baru per Golongan
Rincian tarif tol terbaru dalam Kota Jakarta--
5. Kendaraan Golongan V (truk dengan 5 gandar): Rp 19.000
BACA JUGA:Simulasi Tabungan Emas Pegadaian 2024! Investasi Cerdas untuk Masa Depan
Bagi pengguna jalan tol, khususnya mereka yang sering melewati ruas Cawang-Tomang-Pluit & Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit, penting untuk mencatat perubahan tarif ini dan menyesuaikan anggaran perjalanan mereka.
Kenaikan tarif mungkin akan berdampak pada biaya transportasi harian, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol ini untuk commuting.
Dampak Kenaikan Jalan Tol Dalam Kota
Kenaikan tarif jalan tol dalam kota, seperti yang akan terjadi di Jakarta mulai 22 September 202412, dapat memiliki beberapa dampak, baik positif maupun negatif:
Dampak Positif:
1. Peningkatan Pendapatan: Kenaikan tarif dapat meningkatkan pendapatan operator tol, yang bisa digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan tol.
BACA JUGA:2 Cara Mudah Menabung Emas di Pegadaian, Investasi Aman dan Bikin Untung
2. Pengurangan Kemacetan: Tarif yang lebih tinggi mungkin mendorong sebagian pengguna untuk mencari alternatif transportasi lain, seperti angkutan umum, yang dapat mengurangi kemacetan di jalan tol.
3. Peningkatan Kualitas Layanan: Dengan pendapatan tambahan, operator tol dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas layanan, seperti perbaikan jalan dan fasilitas pendukung lainnya.
Dampak Negatif:
1. Beban Ekonomi: Kenaikan tarif dapat menambah beban ekonomi bagi pengguna jalan tol, terutama bagi mereka yang menggunakan jalan tol setiap hari untuk bekerja.
2. Inflasi: Kenaikan tarif tol dapat berkontribusi pada inflasi, karena biaya transportasi yang lebih tinggi dapat mempengaruhi harga barang dan jasa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: