Iklan RBTV Dalam Berita

Begini 3 Cara Mengecek Tagihan Pajak Motor dan Dendanya Secara Online dan SMS

Begini 3 Cara Mengecek Tagihan Pajak Motor dan Dendanya Secara Online dan SMS

Cara cek pajak motor dan dendanya --

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Begini 3 cara mudah mengecek tagihan pajak motor dan dendanya secara online dan SMS.

Informasi mengenai cara cek pajak kendaraan bermotor (PKB) sangat mudah untuk diketahui masyarat. 

Pasalnya, biaya pajak kendaraan yang harus dibayarkan tiap tahun bisa saja berbeda. Secara umum, cek pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan melihat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). 

Namun, nominal yang harus dibayarkan bisa saja bertambah apabila pemilik kendaraan terlambat membayar pajak.

BACA JUGA:Simak, Begini Cara Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Terbaru Tahun 2024

Cara Memeriksa Biaya Pajak Motor dan Dendanya

Terdapat 3 cara untuk memeriksa tagihan pajak motor. Anda dapat melakukannya melalui situs web e-samsat.id, aplikasi E-Samsat, dan SMS.

Sebelum Anda memeriksa pajak motor Anda, siapkan terlebih dahulu nomor polisi (nomor kendaraan Anda) dan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) yang tertera di STNK.

BACA JUGA:Cara Menghitung Pajak Bangun Rumah Sesuai Aturan Terbaru, Penting Diperhatikan

Memeriksa Biaya Pajak melalui Situs e-Samsat.id

  1. Buka peramban (browser) di ponsel Anda.
  2. Akses tautan https://e-samsat.id.
  3. Isi formulir yang terdapat pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka, dan Provinsi).
  4. Klik "Cek Sekarang".
  5. Setelah itu, informasi mengenai kendaraan seperti merek, nomor mesin, dan besaran pajak yang harus dibayar akan muncul.

BACA JUGA:Catat, Ini 5 Kriteria dan Aturan Pembangunan Rumah Pribadi yang Dikenakan Pajak

Memeriksa Biaya Pajak melalui Aplikasi e-Samsat

  1. Unduh dan pasang aplikasi e-Samsat di ponsel Anda.
  2. Pilih wilayah tempat kendaraan berada.
  3. Masukkan nomor pelat kendaraan Anda.
  4. Setelah itu, informasi mengenai biaya pajak dan tanggal jatuh tempo pembayaran akan ditampilkan.

BACA JUGA:Ada Rencana Bangun Rumah Sendiri Tahun Depan? Siap-siap Kena Pajak 2,4% di 2025!

Memeriksa Biaya Pajak melalui SMS Samsat

  1. Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode pelat nomor/kode seri plat motor/warna motor.
  2. Kirim ke nomor 08112119211.
  3. Contoh: Info B/6777/XF Hitam.
  4. Tunggu hingga Anda menerima balasan SMS yang berisi kode pembayaran, informasi mengenai kendaraan, dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: