Terbaru! Segini Nilai Passing Grade SKD CPNS 2024, Simak Kisi-kisi Jumlah Soal
Seleksi CPNS 2024--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Terbaru! Segini nilai Passing Grade SKD CPNS 2024, simak kisi-kisi jumlah soa.
Hasil seleksi administrasi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2024 telah diumumkan pada tanggal 14-19 September.
BACA JUGA:Terungkap, Ternyata Ini Alasan Pelajar Tidak Dianjurkan Menulis dengan Tinta Merah
Buat peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) berkesempatan untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer alias computer based test (CAT) atau menggunakan nilai SKD dari rekrutmen tahun lalu.
Baik peserta yang memutuskan untuk mengikuti SKD CAT CPNS 2024 maupun menggunakan sertifikat SKD 2023 harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade pada tahun anggaran 2024.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tablet Pakai Stylus Pen Terbaik 2024, Harga Terjangkau Mulai Rp2 Jutaan Saja
Lantas, berapa passing grade SKD CPNS 2024 dan jumlah soal yang diujikan?
Rincian Jumlah Soal SKD CPNS 2024
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024, SKD CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Adapun jumlah keseluruhan soal SKD adalah 100 soal, meliputi 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
SKD tersebut dilaksanakan dalam durasi 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas diberikan kesempatan mengerjakan selama 130 menit.
BACA JUGA:Jangan Ragu, Ini Daftar 15 Bank Paling Aman di Indonesia Tahun 2024
Passing Grade SKD CPNS 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: