Berapa Lama Masa Tugas 5 Pjs Bupati di Provinsi Bengkulu? Ini Penjelasannya
5 bupati di Provinsi Bengkulu mengambil cuti karena akan menjalankan masa kampanye Pilkada--
"Jadi hari ini SK penetapannya terbit, besok Selasa SK nya kita serahkan secara serentak. Bukan dilantik tapi kita kukuhkan," ujar Sekprov Bengkulu, Isnan Fajri.
Setelah dikukuhkan para pejabat sementara itu akan mulai bertugas. Mereka menjadi pejabat sementara hingga 23 November mendatang atau hingga berakhirnya masa kampanye Pilkada.
Kelima nama yang terpilih sebagai pejabat sementara bupati itu merupakan ketetapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kelima nama ini juga telah memiliki capaian prestasinya masing-masing.
Sesuai petunjuk dari Menteri Dalam Negeri RI, bahwa untuk Penjabat Sementara (PJS) itu dilaksanakan pengukuhan yang dilaksanakan satu hari sebelum pelaksanaan cuti kepala daerah.
BACA JUGA:Lebih Praktis, Begini Cara Mengecek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan 2024 Secara Online
"Jadi karena cuti tanggal 25 September maka pengukuhan tanggal 24 September,” kata Karo Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernez.
Tak hanya pengukuhan 5 Pjs bupati, Pemprov Bengkulu juga akan menyerahkan SK Perpanjangan masa Penjabat Walikota Bengkulu kepada Arif Gunadi.
“Pas tanggal 24 September 2024, jadi besok juga diagendakan untuk pengukuhan PJ Walikota Bengkulu. Jadi besok ada beberapa agenda,” papar Ferry.
Untuk persiapan pengukuhan tersebut, pihaknya juga sudah mempersiapkan tempat juga penyebaran undangan kepada pihak-pihak terkait.
“Intinya bahwa yang menjadi Penjabat Sementara untuk daerah kabupaten atau kota itu adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Pemerintah Provinsi maupun Kementerian Dalam Negeri. Itu yang kita garis bawahi,” kata Ferry Ernez.
Siska Harliana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: