Iklan RBTV Dalam Berita

Segini Daftar Rincian Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik 2024, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Segini Daftar Rincian Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik 2024, Lengkap dengan Syarat dan Caranya

Daftar rincian subsidi kendaran listrik 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Segini rincian subsidi untuk kendaraan listrik 2024 lengkap serta syarat dan caranya

Sebagai upaya untuk mempercepat transisi menuju energi bersih dan mengurangi emisi karbon, Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program subsidi kendaraan Listrik.

Dengan adanya program ini, pemerintah berharap dapat mendorong masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. 

Namun, untuk mendapatkan subsidi ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Karena hal ini, tidak semua kendaraan listrik disubsidi pemerintah. 

BACA JUGA:8 Rekomendasi Motor Listrik Murah 2024, Jarak Tempuh Tembus hingga 80 Km

Aturan baru mengenai insentif PPN mobil listrik tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. 

Subsidi ini diberikan dalam bentuk potongan harga langsung pada saat pembelian kendaraan listrik baru, baik mobil maupun motor. 

BACA JUGA:12 Motor Listrik Terbaik di Ajang IIMS 2024, Ini Primadonanya

Perhitungan Besaran Subsidi Kendaraan Listrik 

Dilansir dari blog.slice.id, besaran subsidi yang diberikan untuk kendaraan listrik bervariasi tergantung pada jenis dan model kendaraan. 

Untuk mobil listrik berbasis baterai: 

  • Subsidi sebesar Rp70 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga maksimal Rp200 juta. 
  • Subsidi sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dengan harga di atas Rp200 juta hingga Rp800 juta. 

Untuk mobil listrik hybrid: 

  • Subsidi sebesar Rp40 juta. 

Untuk motor listrik: 

  • Subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. 
  • Subsidi untuk konversi motor konvensional menjadi motor listrik sebesar Rp 5 juta per unit. 

Perlu dicatat bahwa besaran subsidi ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: