Iklan RBTV Dalam Berita

Bawaslu Seluma dan Satpol PP Mulai Sweeping APS, KPU Seluma Tetapkan 30 Lapangan Tempat Kampanye

Bawaslu Seluma dan Satpol PP Mulai Sweeping APS, KPU Seluma Tetapkan 30 Lapangan Tempat Kampanye

Bawaslu Seluma tertibkan alat peraga sementara calon Bupati--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pasca penetapan dan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Seluma, Bawaslu Kabupaten Seluma mulai menertibkan Alat Peraga Sementara (APS).

Penertiban ini didampingi Satpol PP dan petugas Perhubungan Dinas Perkimhub Kabupaten Seluma, pada Selasa pagi (24/9/2024).

Keterangan Ketua Panwascam Seluma, Edi Erzoan, pihaknya menindaklanjuti surat edaran tentang regulasi dari Bawaslu Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Jelang Malam, Rumah Warga Anggut Atas Ludes Terbakar

Penertiban APS para calon kepala daerah ini dilakukan tanpa terkecuali, karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan KPU, seperti tidak sesuai ukuran dan belum adanya nomor urut.

"Kita menindaklanjuti instruksi peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang kampanye, kami diinstruksikan untuk pembersihan APS, karena mulai besok tahapan kampanye, dan ini serentak dilakukan di seluruh Dapil," terang Edi Erzoan.

BACA JUGA:All New Honda Beat Keyless Rangka ESAF 2024, Skuter Matic dengan Fitur Canggih

Sementara itu, ada 30 lokasi yang telah disepakati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, sebagai lokasi rapat umum terbuka (Kampanye terbuka).

Ketua KPU Seluma, Henri Arianda didampingi Komisioner KPU Seluma, Yefrizal mengatakan, lapangan tersebut sebelumnya sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma dan sudah disepakati bersama agar dapat digunakan saat tahapan kampanye terbuka.

Jika ada calon yang ingin menggunakannya, harus berkoordinasi terlebih dahulu bersama KPU untuk menentukan jadwal kampanye agar tidak bertabrakan dengan calon lainnya.

BACA JUGA:Menilik Kisah 25 Nabi dan Mukjizatnya, Perlu Dipahami Umat Muslim

"Di setiap kecamatan terdapat setidaknya satu lapangan yang bisa digunakan untuk kampanye terbuka. Pemkab juga telah berkoordinasi dengan kecamatan setempat dan lapangan tersebut sudah kita lampirkan bersamaan dengan SK zona hijau," jelas Yefrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: