KPU Bengkulu Utara Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Paslon, Ini Lokasinya
KPU Bengkulu Utara tetapkan lokasi yang dilarang untuk APK--
BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - KPU Bengkulu Utara tetapkan zona larangan pemasangan APK paslon, ini lokasinya.
Pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Bengkulu Utara terus bergulir. Setelah pelaksanaan pengundian dan penetapan nomor urut paslon pada Senin (23/9), KPU Bengkulu Utara kembali menggelar rakor zona kampanye dan pembatasan dana kampanye dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024.
BACA JUGA:Bawaslu Seluma dan Satpol PP Mulai Sweeping APS, KPU Seluma Tetapkan 30 Lapangan Tempat Kampanye
Rakor digelar Selasa pagi (24/9) mengundang liaison officer (LO) paslon, pimpinan parpol pengusung paslon dan pemerintah daerah.
Dalam rakor yang dipimpin oleh Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dedi Mulyadi, dibahas zona larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon pada masa kampanye pada Rabu 25 September sampai Sabtu 23 November 2024.
BACA JUGA:Jelang Malam, Rumah Warga Anggut Atas Ludes Terbakar
Surat Pemkab Bengkulu Utara kepada KPU, perihal jawaban permohonan penetapan lokasi kampanye dan standar harga satuan Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2024, menjadi dasar pembahasan dalam rakor.
Dalam rakor disepakati beberapa lokasi yang menjadi zona larangan pemasangan APK, meliputi:
1. Tempat ibadah termasuk pagar dan halaman
2. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
3. Gedung milik pemerintah dan desa
4. Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
5. Median jalan dan kiri-kanan jalan sepanjang jalan 2 jalur dari simpang 4 Desa Gunung Selan sampai simpang 3 Desa Tanjung Raman dalam wilayah Kecamatan Kota Arga Makmur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: