Iklan RBTV Dalam Berita

Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Ini Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan, Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

Tugas dan Fungsi Komnas Perempuan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Berapa gaji dan tunjangan Komnas Perempuan? Ini rincian terbaru 2024, lengkap tugas fungsinya.

Tahun 2024, gaji atau honorarium untuk pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Namun, dengan gaji yang cukup menggiurkan nantinya Komnas Perempuan akan diberi tanggung jawab tugas dan fungsi yang sudah ditetapkan.

BACA JUGA:Ini Jenis Patahan Aktif di Sumatera, Sebabkan Gempa Bumi

Komnas Perempuan adalah lembaga negara independen di Indonesia yang bertujuan untuk menegakkan hak asasi manusia perempuan dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. 

Didirikan pada tahun 1998, Komnas Perempuan lahir dari tuntutan masyarakat sipil, terutama kaum perempuan untuk menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan yang marak terjadi, termasuk kekerasan seksual selama kerusuhan Mei 1998.

BACA JUGA:10 Tempat Wisata di Bengkulu Utara yang Menarik untuk Tujuan Berlibur, Dijamin Berkesan

Lantas, berapa besaran kenaikan gaji Komnas Perempuan 2024?

Dikutip dari situs Komnas Perempuan, untuk gaji atau honorarium pegawai Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengalami kenaikan yang signifikan di tahun 2024.

Berikut adalah rincian gaji terbaru:

a. Komisi Paripurna

1. Ketua: Rp 35 juta (sebelumnya Rp 17,5 juta)

2. Wakil Ketua: Rp 33 juta (sebelumnya Rp 16,5 juta)

3. Anggota: Rp 31 juta (sebelumnya Rp 15,5 juta)

b. Badan Pekerja

1. Sekretaris Jenderal: Rp 29,45 juta (sebelumnya Rp 15,5 juta)

2. Koordinator Bidang: Rp 13,2 juta (sebelumnya Rp 8,8 juta)

3. Koordinator Subkomisi: Rp 13,2 juta (sebelumnya Rp 8,8 juta)

4. Asisten Koordinator Bidang: Rp 9,246 juta (sebelumnya Rp 6,9 juta)

5. Asisten Koordinator Subkomisi: Rp 9,246 juta (sebelumnya Rp 6,9 juta)

6. Staf Divisi: Rp 6,298 juta (sebelumnya Rp 4,7 juta)

7. Staf Pendukung: Rp 5,226 juta (sebelumnya Rp 3,9 juta)

8. Staf Pembantu Umum: Rp 4,5 juta (sebelumnya Rp 3,356 juta)

BACA JUGA:Api Gi Paling Kayo Antaro Calon Bupati Kabupaten Lebong Tahun 2024? Nomor Urut 1 Jano Nomor Urut 2? Cek Nak Yo

Selain kenaikan gaji, pegawai Komnas Perempuan juga mendapatkan fasilitas tambahan. 

Berikut ini fasilitasnya berupa:

Pada tahun 2024, Komnas Perempuan terus memperkuat fasilitas dan layanan untuk mendukung perlindungan dan pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan. Beberapa fasilitas yang disediakan meliputi:

  1. Layanan Kesehatan Darurat: Termasuk aborsi aman dan visum gratis.
  2. Rehabilitasi Medis dan Sosial: Untuk membantu korban pulih secara fisik dan mental.
  3. Pendampingan Psikososial: Memberikan dukungan psikologis dan sosial kepada korban.
  4. Restitusi dan Kompensasi: Untuk membantu korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang dialami.

Selain itu, Komnas Perempuan juga memperingati 20 tahun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) pada tahun 2024, dengan fokus pada pencegahan dan penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: